Beranda > Pembelajaran, Perkembangan anak, psikologi > Standar Kompetensi Bimbingan dan Konseling di SD

Standar Kompetensi Bimbingan dan Konseling di SD


Dalam Permendiknas No. 23/2006 telah dirumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik, melalui proses pembelajaran berbagai mata pelajaran. Namun, sungguh sangat disesalkan dalam Permendiknas tersebut sama sekali tidak memuat Standar Kompetensi yang harus dicapai peserta didik melalui pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Oleh karena itu, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) mengambil inisiatif untuk merumuskan Standar Kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik, mulai tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi, dalam bentuk naskah akademik, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Depdiknas dalam menentukan kebijakan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Indonesia.

Dalam konteks pembelajaran Standar Kompetensi ini disebut Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sementara dalam konteks Bimbingan dan Konseling Standar Kompetensi ini dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK), yang di dalamnya mencakup sepuluh aspek perkembangan individu (SD dan SLTP) dan sebelas aspek perkembangan individu (SLTA dan PT). Kesebelas aspek perkembangan tersebut adalah:

(1) Landasan hidup religius;
(2) Landasan perilaku etis;
(3) Kematangan emosi;
(4) Kematangan intelektual;
(5) Kesadaran tanggung jawab sosial;
(6) Kesadaran gender;
(7) Pengembangan diri;
(8) Perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis);
(9) Wawasan dan kesiapan karier;
(10) Kematangan hubungan dengan teman sebaya; dan
(11) Kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga (hanya untuk SLTA dan PT).

Masing-masing aspek perkembangan memiliki tiga dimensi tujuan, yaitu:
(1) pengenalan/penyadaran (memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai);
(2) akomodasi (memperoleh pemaknaan dan internalisasi atas aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai) dan
(3) tindakan (perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari dari aspek dan tugas perkembangan [standar kompetensi] yang harus dikuasai).

Aspek perkembangan dan beserta dimensinya tampaknya sudah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti dan diselaraskan dengan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tugas-tugas perkembangan yang harus dicapai individu.

Berikut ini rumusan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik pada Sekolah Dasar
Selengkapnya : KLIK DI SINI

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar